KEADILAN DAN MENYEBUTKAN BERBAGAI MACAM KEADILAN
Keadilan
menurut Aristoteles adalah kelayakan dalam tindakan manusia. Kelayakan
diartikan sebagai titik tengah antara kedua ujung ekstrem yang terlalu banyak
dan terlalu sedikit. Kedua ujung ekstrem ini menyangkut dua orang atau benda. Bila
kedua orang tersebut mempunyai kesamaan dalam ukuran yang telah ditetapkan,
maka masing-masing orang harus memperoleh benda atau hasil yang sama, kalau
tidak sama, maka masing – masing orang akan menerima bagian yang tidak sama,
sedangkan pelangggaran terjadap proporsi tersebut disebut tidak adil.
Berbagai
Macam Keadilan
1. Keadilan legal atau keadilan moral
Plato
berpendapat bahwa keadilan dan hukum merupakan substansi rohani umum dari
masyarakat yang membuat dan menjadi kesatuannya. Dalam masyarakat yang adil
setiap orang menjalankan pekerjaan menurut sifat dasarnya paling cocok baginya
( the man behind the gun ). Pendapat Plato itu disebut keadilan moral,
sedangkan oleh yang lainnya disebut keadilan legal
2. Keadilan distributive
Aristotele berpendapat
bahwa keadilan akan terlaksana bilamana hal-hal yang sama diperlakukan secara
sama dan hal-hal yang tidak sama diperlakukan tidak sama (justice is done when
equels are treated equally).
3. Keadilan komutatif
Keadilan ini
bertujuan untuk memelihara ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum.Bagi
Aristoteles pengertian keadilan ini merupakan asas pertalian dan ketertiban
dalam masyarakat. Semua tindakan yang bercorak ujung ekstrem menjadikan
ketidakadilan dan akan merusak atau bahkan menghancurkan pertalian dalam
masyarakat
A.
CONTOH HUBUNGAN MANUSIA DAN KEADILAN
Secara
teoritis, azas untuk menentukan apakah sesuatu hal itu adil atau tidak adalah:
1. Azas persamaan, yaitu setiap orang
mendapatkan bagian secara merata
2. Azas kebutuhan, yaitu setiap orang
mendapat bagian sesuai dengan kebutuhan/keperluannya;
3. Azas kualifikasi, yaitu keadilan yang
didasarkan pada kenyataan bahwa yang bersangkutan akan dapat mengerjakan tugas
yang diberikan padanya;
4. Azas prestasi objektif, yaitu apa yang
menjadi bagian seseorang didasarkan pada syarat-syarat objektif misalnya:
kemampuan/keahlian seseorang;
5. Azas subjektif, yaitu keadilan yang
didasarkan pada syarat-syarat subjektif misalnya ketekunan, kerajinan, dan
sebagainya.
Dalam bidang
hukum beberapa azas keadilan antara lain adalah:
1. Azas equality before the law, yaitu
azas yang menyatakan adanya persamaan hak dan derajat di muka hukum bagi setiap
orang;
2. Azas equal protection on the law, yaitu
azas yang menyatakan bahwa setiap orang berhak mendapat perlindungan yang sama
oleh hukum;
3. Azas equal Justice under the law, yaitu
azas yang menyatakan bahwa setiap orang berhak mendapat perlakuan yang sama di
bawah hukum.
B.
CONTOH
KASUS YANG DIAMBIL
Di dalam
penegakkan hukum, suatu keadilan dilambangkan sebagai seorang perempuan yang
memegang timbangan dan sebilah pedang dengan mata yang tertutup. Hal ini
melambangkan suatu penegakkan hukum yang diharapkan dilakukan dengan
seadil-adilnya dilambangkan dengan timbangan, penuh ketegasan bagi yang
melanggar dilambangkan dengan sebilah pedang dan tidak pandang bulu/pilih kasih
dalam penerapannya dilambangkan dengan mata yang tertutup.
Kejujuran
Kejujuran
atau jujur artinya apa-apa yang dikatakan seseorang sesuai dengan hati
nuraninya, apa yang dikatakan sesuai dengan kenyataan yang ada. Sedang
kenyataan yang ada itu adalah kenyataan yang benar-benar ada. Jujur juga
berarti seseorang bersih hatinya dari perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh
agama dan hukum. Untuk itu dituntut satu kata dan perbuatan, yang berarti bahwa
apa yang dikatakan harus sama dengan perbuatannya. Karena itu jujur berarti
juga menepati janji atau kesanggupan yang terlampir melalui kata-kata ataupun
yang masih terkandung dalam hati nuraninya yang berupa kehendak, harapan dan
niat.
Kecurangan
Kecurangan
atau curang identik dengan ketidakjujuran atau tidak jujur, dan sama pula
dengan licik, meskipun tidak serupa benar. Curang atau kecurangan artinya apa
yang diinginkan tidak sesuai dengan hari nuraninya atau, orang itu memang dari
hatinya sudah berniat curang dengan maksud memperoleh keuntungan tanpa
bertenaga dan berusaha. Kecurangan menyebabkan orang menjadi serakah, tamak,
ingin menimbun kekayaan yang berlebihan.
Pemulihan
nama baik
Nama baik
merupakan tujuan utama orang hidup. Nama baik adalah nama yang tidak tercela.
Setiap orang menajaga dengan hati-hati agar
namanya baik. Yang dimaksud dengan tingkah laku dan perbuatan itu,
antara lain cara berbahasa, cara bergaul, sopan santun, disiplin pribadi, cara
menghadapi orang, perbuatan-perbuatan yang dihalalkan agama dan sebagainya.
Untuk memulihkan nama baik manusia harus tobat atau minta maaf. Tobat dan minta
maaf tidak hanya dibibir, melainkan harus bertingkah laku yang sopan, ramah,
berbuat darma dengan memberikan kebajikan dan pertolongan kepada sesama hidup
yang perlu ditolong dengan penuh kasih sayang , tanpa pamrin, takwa terhadap
Tuhan dan mempunyai sikap rela, tawakal, jujur, adil dan budi luhur selalu
dipupuk.
Pembalasan
Pembalasan
ialah suatu reaksi atas perbuatan orang lain. Reaksi itu dapat berupa perbuatan
yang serupa, perbuatan yang seimbang, tingkah laku yang serupa, tingkah laku
yang seimbang. Pembalasan disebabkan oleh adanya pergaulan. Pergaulan yang
bersahabat mendapat balasan yang bersahabat. Pada dasarnya, manusia adalah mahluk
moral dan mahluk sosial. Dalam bergaul manusia harus mematuhi norma-norma untuk
mewujudkan moral itu.
Demi
memperoleh keadilan, mereka yang tak mampu tak jarang melakukan berbagai cara.
Berjalan kaki ribuan kilo pun pernah dilakukan seorang bapak untuk menuntut
keadilan bagi anak. Namun tetap saja keadilan itu hanya sebuah mimpi yang sulit
terwujud.
http://www.gunadarma.ac.id
http://www.gunadarma.ac.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar