Kamis, 26 Desember 2013

pemahaman mengenai keadilan dan menyebutkan berbagai macam keadilan



KEADILAN DAN MENYEBUTKAN BERBAGAI MACAM KEADILAN

Keadilan menurut Aristoteles adalah kelayakan dalam tindakan manusia. Kelayakan diartikan sebagai titik tengah antara kedua ujung ekstrem yang terlalu banyak dan terlalu sedikit. Kedua ujung ekstrem ini menyangkut dua orang atau benda. Bila kedua orang tersebut mempunyai kesamaan dalam ukuran yang telah ditetapkan, maka masing-masing orang harus memperoleh benda atau hasil yang sama, kalau tidak sama, maka masing – masing orang akan menerima bagian yang tidak sama, sedangkan pelangggaran terjadap proporsi tersebut disebut tidak adil.
Berbagai Macam Keadilan
1.    Keadilan legal atau keadilan moral
Plato berpendapat bahwa keadilan dan hukum merupakan substansi rohani umum dari masyarakat yang membuat dan menjadi kesatuannya. Dalam masyarakat yang adil setiap orang menjalankan pekerjaan menurut sifat dasarnya paling cocok baginya ( the man behind the gun ). Pendapat Plato itu disebut keadilan moral, sedangkan oleh yang lainnya disebut keadilan legal
2.    Keadilan distributive
Aristotele berpendapat bahwa keadilan akan terlaksana bilamana hal-hal yang sama diperlakukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama diperlakukan tidak sama (justice is done when equels are treated equally).
3.    Keadilan komutatif
Keadilan ini bertujuan untuk memelihara ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum.Bagi Aristoteles pengertian keadilan ini merupakan asas pertalian dan ketertiban dalam masyarakat. Semua tindakan yang bercorak ujung ekstrem menjadikan ketidakadilan dan akan merusak atau bahkan menghancurkan pertalian dalam masyarakat

A.                CONTOH HUBUNGAN MANUSIA DAN KEADILAN

Secara teoritis, azas untuk menentukan apakah sesuatu hal itu adil atau tidak adalah:
1.         Azas persamaan, yaitu setiap orang mendapatkan bagian secara merata
2.         Azas kebutuhan, yaitu setiap orang mendapat bagian sesuai dengan kebutuhan/keperluannya;
3.         Azas kualifikasi, yaitu keadilan yang didasarkan pada kenyataan bahwa yang bersangkutan akan dapat mengerjakan tugas yang diberikan padanya;
4.         Azas prestasi objektif, yaitu apa yang menjadi bagian seseorang didasarkan pada syarat-syarat objektif misalnya: kemampuan/keahlian seseorang;
5.         Azas subjektif, yaitu keadilan yang didasarkan pada syarat-syarat subjektif misalnya ketekunan, kerajinan, dan sebagainya.
Dalam bidang hukum beberapa azas keadilan antara lain adalah:
1.         Azas equality before the law, yaitu azas yang menyatakan adanya persamaan hak dan derajat di muka hukum bagi setiap orang;
2.         Azas equal protection on the law, yaitu azas yang menyatakan bahwa setiap orang berhak mendapat perlindungan yang sama oleh hukum;
3.         Azas equal Justice under the law, yaitu azas yang menyatakan bahwa setiap orang berhak mendapat perlakuan yang sama di bawah hukum.

B.                CONTOH KASUS YANG DIAMBIL

Di dalam penegakkan hukum, suatu keadilan dilambangkan sebagai seorang perempuan yang memegang timbangan dan sebilah pedang dengan mata yang tertutup. Hal ini melambangkan suatu penegakkan hukum yang diharapkan dilakukan dengan seadil-adilnya dilambangkan dengan timbangan, penuh ketegasan bagi yang melanggar dilambangkan dengan sebilah pedang dan tidak pandang bulu/pilih kasih dalam penerapannya dilambangkan dengan mata yang tertutup.
Kejujuran
Kejujuran atau jujur artinya apa-apa yang dikatakan seseorang sesuai dengan hati nuraninya, apa yang dikatakan sesuai dengan kenyataan yang ada. Sedang kenyataan yang ada itu adalah kenyataan yang benar-benar ada. Jujur juga berarti seseorang bersih hatinya dari perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh agama dan hukum. Untuk itu dituntut satu kata dan perbuatan, yang berarti bahwa apa yang dikatakan harus sama dengan perbuatannya. Karena itu jujur berarti juga menepati janji atau kesanggupan yang terlampir melalui kata-kata ataupun yang masih terkandung dalam hati nuraninya yang berupa kehendak, harapan dan niat.
Kecurangan
Kecurangan atau curang identik dengan ketidakjujuran atau tidak jujur, dan sama pula dengan licik, meskipun tidak serupa benar. Curang atau kecurangan artinya apa yang diinginkan tidak sesuai dengan hari nuraninya atau, orang itu memang dari hatinya sudah berniat curang dengan maksud memperoleh keuntungan tanpa bertenaga dan berusaha. Kecurangan menyebabkan orang menjadi serakah, tamak, ingin menimbun kekayaan yang berlebihan.
Pemulihan nama baik
Nama baik merupakan tujuan utama orang hidup. Nama baik adalah nama yang tidak tercela. Setiap orang menajaga dengan hati-hati agar  namanya baik. Yang dimaksud dengan tingkah laku dan perbuatan itu, antara lain cara berbahasa, cara bergaul, sopan santun, disiplin pribadi, cara menghadapi orang, perbuatan-perbuatan yang dihalalkan agama dan sebagainya. Untuk memulihkan nama baik manusia harus tobat atau minta maaf. Tobat dan minta maaf tidak hanya dibibir, melainkan harus bertingkah laku yang sopan, ramah, berbuat darma dengan memberikan kebajikan dan pertolongan kepada sesama hidup yang perlu ditolong dengan penuh kasih sayang , tanpa pamrin, takwa terhadap Tuhan dan mempunyai sikap rela, tawakal, jujur, adil dan budi luhur selalu dipupuk.
Pembalasan
Pembalasan ialah suatu reaksi atas perbuatan orang lain. Reaksi itu dapat berupa perbuatan yang serupa, perbuatan yang seimbang, tingkah laku yang serupa, tingkah laku yang seimbang. Pembalasan disebabkan oleh adanya pergaulan. Pergaulan yang bersahabat mendapat balasan yang bersahabat. Pada dasarnya, manusia adalah mahluk moral dan mahluk sosial. Dalam bergaul manusia harus mematuhi norma-norma untuk mewujudkan moral itu.
Demi memperoleh keadilan, mereka yang tak mampu tak jarang melakukan berbagai cara. Berjalan kaki ribuan kilo pun pernah dilakukan seorang bapak untuk menuntut keadilan bagi anak. Namun tetap saja keadilan itu hanya sebuah mimpi yang sulit terwujud.

http://www.gunadarma.ac.id 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar